KLIKDONI.com - Menyalahgunakan SKTM dalam PPDB, Dikategorikan Tindakan Pidana
Masyarakat diminta tidak mengaku-ngaku miskin agar mendapatkan surat
keterangan tidak mampu (SKTM) untuk digunakan pada Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK Negeri. Mereka yang terbukti meminta SKTM padahal
sebenarnya tidak miskin, akan ditindak tegas.
“Banyak komplain ke saya dikarenakan ada oknum yang mengaku miskin padahal
tidak miskin, dengan cara membuat SKTM agar bisa masuk. Namun jika ditemukan
adanya praktik tersebut maka calon siswa yang bersangkutan akan dicoret,” tegas
Gubernur Ganjar Pranowo seusai meninjau proses pemantauan dan pengawasan PPDB online di
ruang call center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Rabu
(14/6).
Kuota 20 persen untuk siswa dari keluarga tidak mampu, baik pemegang Kartu Indonesia
Pintar (KIP) maupun SKTM sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No
17 Tahun 2017, dalam pelaksanaanya rawan kecurangan. Karena tidak sedikit warga
yang bukan kategori miskin memanfaatkan celah tersebut agar mendapat tambahan
nilai atau poin tiga sehingga bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Ia mencontohkan aduan salah seorang warga Magelang tentang penyalahgunaan
SKTM. Dalam laporannya warga tersebut mengatakan ada seorang calon siswa baru
yang merupakan peserta les di sebuah lembaga pendidikan dengan biaya jutaan per
bulan, namun saat mendaftar di sekolah negeri favorit menggunakan SKTM.
“Tadi juga ada laporan masuk, bahwa kasus yang di Sukoharjo begitu banyak
yang mem-bully, akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Nah ini
merupakan gerakan moral yang luar biasa dari masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, selain mencoret calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan
dalam PPDB dengan menyalahgunakan SKTM, penegak hukum diharapkan juga ikut
bertindak karena ada unsur pemalsuan. Sehingga bisa dikategorikan tindak
pidana.
Tidak hanya penyalahgunaan SKTM, selama pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK
online dan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng, mantan anggota DPR
RI tersebut juga mengaku kebanjiran “titipan” dari sejumlah oknum pejabat
maupun rekan supaya anak mereka bisa masuk sekolah-sekolah tertentu. Namun
gubernur menolak dengan tegas dan memberikan penjelasan praktik seperti itu
salah, bahkan bisa dijerat hukum.
“Banyak yang hubungi apakah anaknya bisa masuk atau tidak. Saya jelaskan
kalau saya membantu berarti harus menambah skor. Kalau menambah skor dari mana.
Apalagi dengan sistem online semua orang bisa membaca dan itu
akan menjadi persoalan hukum. Anaknya di-bully, gubernur, kepala sekolah
disebut kolusi. Jangan seperti itu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, gubernur meminta kepada para orangtua calon siswa,
terutama yang mempunyai jabatan penting, jangan melakukan kolusi ataupun
kecurangan lainnya. Bagaimana pun sistem online dibangun untuk
proses seleksi yang transparan dan akuntabel sekaligus membangun moralitas.
“Saya ingatkan semua jangan panik atau bingung. Semua calon siswa akan
tertampung di sekolah, tidak harus masuk sekolah tertentu yang mempunyai
standar-standar khusus,” pintanya.
0 komentar:
Posting Komentar