Gubernur Jateng Coret Siswa Menyalahgunakan SKTM dalam PPDB


KLIKDONI.com - Menyalahgunakan SKTM dalam PPDB, Dikategorikan Tindakan Pidana
Masyarakat diminta tidak mengaku-ngaku miskin agar mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk digunakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/ SMK Negeri. Mereka yang terbukti meminta SKTM padahal sebenarnya tidak miskin, akan ditindak tegas.
“Banyak komplain ke saya dikarenakan ada oknum yang mengaku miskin padahal tidak miskin, dengan cara membuat SKTM agar bisa masuk. Namun jika ditemukan adanya praktik tersebut maka calon siswa yang bersangkutan akan dicoret,” tegas Gubernur Ganjar Pranowo seusai meninjau proses pemantauan dan pengawasan PPDB online di ruang call center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Rabu (14/6).
Kuota 20 persen untuk siswa dari keluarga tidak mampu, baik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun SKTM sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017, dalam pelaksanaanya rawan kecurangan. Karena tidak sedikit warga yang bukan kategori miskin memanfaatkan celah tersebut agar mendapat tambahan nilai atau poin tiga sehingga bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Ia mencontohkan aduan salah seorang warga Magelang tentang penyalahgunaan SKTM. Dalam laporannya warga tersebut mengatakan ada seorang calon siswa baru yang merupakan peserta les di sebuah lembaga pendidikan dengan biaya jutaan per bulan, namun saat mendaftar di sekolah negeri favorit menggunakan SKTM.
“Tadi juga ada laporan masuk, bahwa kasus yang di Sukoharjo begitu banyak yang mem-bully, akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Nah ini merupakan gerakan moral yang luar biasa dari masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, selain mencoret calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB dengan menyalahgunakan SKTM, penegak hukum diharapkan juga ikut bertindak karena ada unsur pemalsuan. Sehingga bisa dikategorikan tindak pidana.
Tidak hanya penyalahgunaan SKTM, selama pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK online dan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng, mantan anggota DPR RI tersebut juga mengaku kebanjiran “titipan” dari sejumlah oknum pejabat maupun rekan supaya anak mereka bisa masuk sekolah-sekolah tertentu. Namun gubernur menolak dengan tegas dan memberikan penjelasan praktik seperti itu salah, bahkan bisa dijerat hukum.
“Banyak yang hubungi apakah anaknya bisa masuk atau tidak. Saya jelaskan kalau saya membantu berarti harus menambah skor. Kalau menambah skor dari mana. Apalagi dengan sistem online semua orang bisa membaca dan itu akan menjadi persoalan hukum. Anaknya di-bully, gubernur, kepala sekolah disebut kolusi. Jangan seperti itu,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, gubernur meminta kepada para orangtua calon siswa, terutama yang mempunyai jabatan penting, jangan melakukan kolusi ataupun kecurangan lainnya. Bagaimana pun sistem online dibangun untuk proses seleksi yang transparan dan akuntabel sekaligus membangun moralitas.
“Saya ingatkan semua jangan panik atau bingung. Semua calon siswa akan tertampung di sekolah, tidak harus masuk sekolah tertentu yang mempunyai standar-standar khusus,” pintanya.

Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar