Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan
memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan gaji ke 13
bagi pesiunan PNS sudah bisa dicairkan.
"Jelang lebaran ini Gaji
ke 13 dan THR kami tetap siap, untuk THR untuk seluruh PNS, TNI, Polri
dan pejabat negara. Mulai 15 Juni satker bisa ajukan permintaan," kata
Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sedangkan untuk gaji ke-13 untuk PNS, Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan akan cair pada awal Juli 2017.
"Permintaan gaji ke 13 diharapkan bisa dilakukan awal Juli," tambah dia.
Menurut
Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 bagi PNS ini juga sesuai kebutuhan
para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan di tahun ajaran baru.
"Jadi
seluruh gaji ke13 bisa dibayarkan sepenuhnya pada Juli. Ini terutama
untuk PNS yang memiliki putra-putri yang sekolah," ungkap dia.
Diketahui,
untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun ke-13 dan
Gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Atau Tunjangan.
Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK Nomor
76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam
Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga
Nonstruktural.
Sumber : detikFinace
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar