Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengumumkan hasil uji gagasan tertulis dan lisan secara tepat waktu, Selasa (11/7).
Dari hasil yang dirilis secara tertulis di website resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo tersebut, terlihat sejumlah peserta harus terhenti langkahnya. Formasi jabatan staf ahli Bupati Wonosobo bidang Ekonomi dan Sosial, yang pada uji gagasan diikuti 18 peserta hanya meloloskan 6 orang, sementara formasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari 6 peserta hanya lolos 4 orang.
Peserta yang dinyatakan tidak lolos, selanjutnya tidak berhak mengikuti tahapan uji kompetensi penilaian manajerial dan test kejiwaan, yang rencananya digelar mulai Kamis (13/7).
Selain kedua formasi tersebut, 4 formasi jabatan terlihat masih akan diikuti peserta yang sama dengan ujian gagasan tertulis dan lisan.
Formasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) masih diikuti 4 peserta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 3 peserta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi 4 orang, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan 5 orang.
Kepala Diklat dan Sumber Daya Manusia BKD Wonosobo, Benyamin Kusumahadi menjelaskan, hasil setiap tahap ujian dalam rangka seleksi JPTP merupakan kewenangan penuh Pansel, dan tidak dapat diganggu gugat.
"Unsur dalam panitia seleksi JPTP berisi orang-orang dengan kompetensi memadai dari perguruan tinggi dan pejabat di lingkup Provinsi Jawa Tengah, sehingga independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun," jelasnya, Selasa (11/7).
Namun demikian, meski telah dinyatakan tidak lolos pada uji gagasan tertulis dan lisan, beberapa peserta masih bisa melanjutkan ke tahap uji kompetensi manajerial, lantaran mereka juga melamar pada formasi lain.
"Sekretaris Dinas Kominfo, Dwiyama SB contohnya, meski gagal lolos di formasi Staf Ahli Bupati, masih bisa melanjutkan seleksi pada formasi Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Demikian pula dengan Tarjo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda yang dinyatakan tak lolos di formasi Staf Ahli Bupati, akan tetap mengikuti uji kompetensi di formasi jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan," pungkasnya. (don).
0 komentar:
Posting Komentar