Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berupaya mengoptimalkan gugus tugas pengawasan pemilu yang akan mengawasi penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu sebagai pesta demokrasi harus menjunjung tinggi etika politik dan jangan sampai kehilangan ruh demokrasi,” tutur Ketua KPID, Budi Setyo Purnomo saat membuka Focus Group Discussion Pemantauan Isi Siaran dengan tema Cerdas Membaca Iklan Politik di Lembaga Penyiaran, di Semarang, Rabu (26/7/2017).
Turut hadir sebagai pengkaji dalam FGD ini para komisioner KPID Jateng Tazkiyyatul Muthmainnah, Sonakha Yuda Laksono, M Rofiuddin, Dini Inayati, Setiawan Hendra Kelana, Diana Ariyanti (KPU Jawa Tengah), Juhanah (Bawaslu Jawa Tengah), HM. Adnan (tokoh masyarakat), Abi Wahono (PRSSNI Jawa Tengah, I Ketut Leneng (LPP TVRI Jawa Tengah), Edi Faisol (Aliansi Jurnalis Independen Semarang), Nadia Ardiwinata (Radio Idola FM), Turtiantoro (Dosen Fisip Undip) dan Nuris Salam (PW GP Ansor).
Soal konten siaran, lanjutnya Budi, KPID akan selalu bersama-sama dengan para akademisi, ormas, instansi pemerintah dan masyarakat untuk membahas konsep isi siaran yang sehat, termasuk siaran politik.
“Selama ini iklan-iklan yang beredar terkait Pemilu menimbulkan cukup banyak keresahan bagi masyarakat,” ungkapnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian secara khusus agar siaran-siaran Pemilu tersaji secara baik sebagai pendidikan politik untuk bangsa Indonesia.
Semua pihak sangat memahami, bahwa lembaga penyiaran dalam momentum Pemilu memiliki kepentingan bisnis untuk meningkatkan pendapatan. Namun di sisi lain, lembaga penyiaran harus taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian pula peserta pemilu, baik partai politik dan perseorangan juga perlu memahami tata aturan yang berlaku,” imbuhnya.
KPID akan menindak tegas pelanggaran isi siaran terkait dengan pelaksanaan pemilu.
“Maka perlu sekali menjelaskan aturan-aturan siaran pemilu kepada calon perseorang, partai politik, tim sukses pemilu dan lembaga penyiaran,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Komisioner KPID, Tazkiyyatul Muthmainnah menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja Gugus Tugas. Jangan memasang iklan pemilu di radio yang belum memiliki izin siaran. Termasuk penting juga memprioritaskan potensi lembaga penyiaran lokal dengan menggelar debat di televisi dan radio lokal.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Diana Ariyanti mengapreasi kepada KPID Jawa Tengah yang secara cepat menginisiasi pertemuan khusus yang membahas mengenai siaran pemilu. Sebab tahun 2018 dan 2019 di Jawa Tengah ada dua agenda besar yakni Pilkada serentak termasuk Pilgub dan Pemilu. Maka tepat sekali jika KPID, KPU Provinsi dan Bawaslu bergandeng tangan untuk melakukan penyelenggaran siaran pemilu yang lebih adil dan setara.
“Salah satu syarat pemilu yang demokratis adalah adanya adil dan setara. Jadi porsi iklan harus diatur secara ketat. Inilah dasar filosofis penentuan pembatasan iklan kampanye,” ungkap Diana.
KPU dan Bawaslu, lanjutnya, telah menandatangani MoU dengan Gubernur Jawa Tengah terkait penyelenggaraan Pemilu. Dan KPID sebagai mitra pengawasan isi siaran pemilu sangat tepat jika bersama-sama mensukseskan pemilu dalam ranah isi siaran.
Akan ada perbedaan krusial dalam pelaksanaan pemilu kali ini dan perlu diperhatikan bersama terkait dengan iklan siaran kampanye di lembaga penyiaran.
“Selain iklan kampanye, KPU juga akan order iklan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat kepada lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Jadi selama empat belas hari masa kampanye, iklan di lembaga penyiaran dan media cetak menggunakan anggaran dari KPU.
“Peserta pemilu tidak bolek beriklan sendiri di media massa,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Juhanah menegaskan pentingnya persamaan persepsi “Gugus Tugas” dalam dalam penindakan pelanggaran Pemilu nantinya.
“Gugus tugas harus tegas dalam menindak pelanggaran Pemilu. KPID memberikan sanksi pada lembaga penyiaran dan Bawaslu akan memberikan sanksi pada peserta Pemilu,” ungkap Yuana, panggil akrab Juhanah.
Jika ada kampanye terselubung, lanjutnya, dengan bungkus program tertentu, kami membutuhkan penilaian dari KPID sejauh mana program dapat dinyatakan kampanye terselubung. Jika unsur kampanye terpenuhi maka dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Sanksi pelanggaran kampanye sudah jelas dapat didiskualifikasi dari Pemilu. Jadi peserta Pemilu akan lebih berhati-hati dan taat pada aturan. Jangan sampai gara-gara salah pasang iklan dan siaran pemberitaan yang tidak sesuai aturan menjadikan peserta pemilu gagal. Maka semua aturan iklan politik dan pemberitaan pemilu harus dipelajari dengan baik,” pungkasnya. (don).
0 komentar:
Posting Komentar