Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dr KH Noor Ahmad MA mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak gegabah menggunakan dana simpanan haji yang mencapai Rp 93 triliun untuk kepentingan investasi infrastruktur. Menurutnya, bakal banyak implikasi yang timbul bila dana tersebut digunakan di luar kepentingan penyelenggaraan haji dan umat Islam.
“Presiden perlu memahami dulu secara utuh UU 34/ 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar paham prosedural,” tegasnya di Semarang, Minggu (30/7).
Keinginan Presiden mengelola dana simpanan haji untuk investasi infrastruktur, dikemukakan saat melantik jajaran dewan pengawas dan dewan pelaksana BPKH, 26 Juli 2017.
Semangatnya, agar ada keuntungan yang diperoleh sehingga subsidi untuk ONH akan semakin besar sehingga nantinya ongkos haji terus menurun.
Menurut Noor Ahmad, pemanfaatan dana simpanan haji tak semudah yang dibayangkan Presiden. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana haji perlu dicermati secara cermat dan bijak. Sebab pengelolaan sepenuhnya di tangan BPKH.
Sesuai pasal 2, 3 dan 10 UU 34/20014, prinsip pengelolaan dana simpanan haji harus memenuhi ketentuan syariah, ada prinsip hati-hati, harus memberi manfaat bagi penyelenggaraan haji, nirlaba, akuntabel, efisien, rasionalitas, dan ada nilai kemaslahatan.
“Bila Presiden akan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi infrastruktur, maka prinsip-prinsip tersebut harus dipenuhi. Investasi yang dimaksudkan harus dipastikan tak akan merugikan jamaah haji dan umat Islam,” tegasnya.
Intinya, presiden harus menjamin pemanfaatan untuk investasi tak akan mengganggu kelancaran ONH mendatang.
"Harus diingat, sesungguhnya biaya penyelenggaraan ibadah haji kisarannya Rp 61 juta, calon jamaah hanya membayar Rp 35 juta. Berarti sisanya Rp 26 juta ditutup oleh dana simpanan haji tersebut," ucapnya.
Manfaat atau peroleh bunga dari dana tersebut setiap tahun mencapai Rp 5 triliun, digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga dana simpanan pokok Rp 93 triliun tetap utuh di bank. Dana sebesar itu, lanjut Noor Ahmad, diperoleh dari bunga bank dari para waiting list haji.
“Kontribusi Rp 26 juta kepada setiap jamaah haji yang berangkat diambilkan dari bunga bank yang Rp 5 triliun per tahun. Maka jangan terjadi dana yang Rp 93 triliun tak dapat mendukung penyelenggaraan haji gara-gara digunakan untuk investasi infrastruktur jangka panjang,” tegas Noor Ahmad.
Menurut Noor Ahmad, Presiden harus memastikan investasi nantinya harus menguntungkan. Bila tidak untung maka akan menimbulkan persoalan hingga ranah pidana.
"Bisa saja BPKH dan Presiden harus mempertanggungjawabkan secara hukum termasuk, harus dipanggil DPR. Sesuai UU, bila menimbulkan proses pidana, maka BPKH harus mengganti secara tanggung renteng,” pungkasnya. (don).
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar