Tim pemantau kesehatan hewan dari Dinas Pangan Pertanian Perikanan dan Peternakan memantau ketat hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk keperluan kurban pada Idul Adha 1438 H. Demi mengamankan hak konsumen, Tim Kesehatan Hewan dari Bidang Peternakan bahkan menggandeng jajaran kepolisan dalam pemantauan yang digelar di Pasar Hewan Wonolelo dan sejumlah pedagang hewan yang berjualan di sejumlah lokasi, pada Selasa (29/8/2017).
Ratusan hewan ternak, mulai dari Sapi, Kambing sampai domba tak luput dari pemeriksaan oleh tim Keswan. Heri Kuswanto, salah dokter hewan yang menjadi bagian dari tim keswan menerangkan perihal upaya antisipatif tersebut bertujuan menghindarkan konsumen yang ingin menunaikan ibadah kurban, dari kerugian akibat membeli hewan yang tidak layak.
"Sesuai persyaratan hewan kurban, kami memeriksa ante-mortem hewan, meliputi kesehatan, kondisi bulunya, nafsu makannya, sampai suhu tubuh dan agresifitas gerakan," beber Heri.
Selain itu, hewan yang hendak dikurbankan menurut Heri juga diperiksa apakah memiliki kecacatan, semisal kebutaan, pincang, maupun kerusakan pada telinganya. Tidak kalah penting lagi, syarat usia minimal hewan kurban, ditegaskan Heri juga menjadi perhatian tim, dengan melakukan pemeriksaan pada gigi sapi maupun domba.
“Untuk kambing atau domba yang memenuhi syarat usia minimal satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sementara sapi minimal adalah usia 2 tahun, juga ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” jelasnya.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Wonosobo, Ir Mahargono menjelaskan, selain pemeriksaan kesehatan hewan, dalam kesempatan monitoring lapangan tersebut tim keswan juga menyampaikan himbauan kepada pedagang maupun konsumen agar tidak menyembelih hewan yang masuk kategori ternak ruminansia besar.
"Sesuai Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan hewan Nomor 41 Tahun 2014, terdapat larangan memotong hewan betina produktif, alias ternak ruminansia," jelasnya.
Sedangkan kategori ternak yang dilarang untuk dipotong menurut Mahargono, meliputi sapi atau kerbau betina yang berumur di bawah 8 tahun, memiliki alat reproduksi normal dan atau tidak mengalami kemajiran permanen, serta sapi atau kerbau yang tidak sedang dalam keadaan bunting.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pemotongan hewan kategori ternak ruminansia, menurut Mahargono dapat diancam pidana penjara paling sedikit satu tahun dan denda paling sedikit 100 Juta Rupiah,” pungkasnya. (don).
0 komentar:
Posting Komentar