Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran surat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo, perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Hal tersebut dikemukakan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah Moch Ihsanuddin, dalam siaran pers waspadai Surat Kuasa M1 dan Janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab, di kantornya, Rabu (16/8/2017).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bank Mandiri Wilayah Jateng-DIY Maqqin Nor Hadi, Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jateng Dadang Sumantri.
Menurut Ihsanuddin, berdasarkan laporan yang diterima OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, terdapat 50 PUJK yang terdiri dari 7 Bank Umum, 41 BPR/BPRS, 1 lembaga pembiayaan, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang memiliki nasabah yang terkena janji-janji pelunasan hutang.
Untuk itu OJK menyampaikan bahwa Surat kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
“Penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh UN Sissindo merupakan kegiatan illegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang,” tegasnya.
Selain itu, hal yang dijanjikan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Untuk itu, dibitur diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait,” imbuh Ihsanuddin.
OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
“OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Regional CEO Bank Mandiri Jateng-DIY Maqqin Norhadi menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak ada kerjasama dalam bentuk apapun dengan lembaga yang mengatasnamakan UN Swissindo. Sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung Jawab terhadap risiko yang timbul atau kerugian yang timbul atas hal tersebut.
“Bank Mandiri juga tidak ada pembukaan rekening atas nama US Swissindo, sehingga terkait dengan berita atau ajakan bahwa nanti tanggal 18 pemegang Foucer M1 akan mencairkan ke Bank Mandiri, tentu Bank Mandiri tidak bisa atau tidak akan melakukan pencairan karena memang tridak ada kerjasma atau pembukaan rekening atas nama US Swissindo,” tuturnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari menjelaskan, modus pemasaran yang dilakukan UN Swissindo diantaranya dengan menggunakan website. Kemudian mereka juga mempunyai agen-agen di beberapa kota di jawa Tengah.
“Satu voucher kalo di websitenya mereka mangatakan gratis, tapi saya yakin mereka menjual ke masyarakat. Katanya bisa dicairkan 1.200 US dollar di Bank Mandiri pada tanggal 18 Agustus nanti,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan iming-iming tidak logis. Salah satunya, range nominal yang terlalu jauh.
“Sebenarnya ciri-cirinya gampang. Kalau ada range yang terlalu jauh, jelas penipuan,” tuturnya. (don).
0 komentar:
Posting Komentar