Pajak Ferrari Setahun Bisa untuk Membeli Mobil Baru

Pajak Ferrari Setahun Bisa untuk Membeli Mobil Baru
Semua orang pasti ingin memiliki kendaraan mewah. Namun, sebelum memaksakan untuk memiliki kendaraan yang harganya selangit dipastikan terlebih dahulu untuk menyanggupi besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Untuk ferrari spider, pajaknya setahun bisa untuk membeli satu mobil baru. 

Tarif pajak kendaraan bermotor sendiri telah ditetapkan, seperti di Provinsi DKI Jakarta tertuang pada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

Tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan kepemilikan, untuk kepemilikan pertama sebesar 2%, kepemilikan kedua 2,5%, kepemilikan ketiga 3%, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%.



Kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, kepemilikan kedelapan 5,5%, kepemilikan kesembilan 6%, dan kepemilikan kesepuluh 6,5%. Sedangkan kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.

Berdasarkan Perda Nomor 2/2015 yang dikutip, Jakarta, Jumat (25/8/2017). Pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar oleh pemilik juga dihitung berdasarkan bobot, sehingga nilai jual kendaraan dikalikan bobot dikalikan tarif pajak maka hasilnya yang akan dibayarkan setiap tahun.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebutkan terdapat 1.099 kendaraan mewah yang menunggak pajak dengan potensi nilainya hingga miliaran rupiah.


Kendaraan mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor ini, diketahui dimiliki oleh beragam kalangan, mulai dari artis, pejabat, hingga pengusaha. Kendaraan yang biasa digunakan biasanya mulai dari alphard, Porsche, Ferrari Spider, hingga rolls-royce.

Jika dihitung untuk kendaraan mewah seperti alphard dengan harga sekitar Rp 904.700.000 per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 904.700.000 x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 18.998.700 per tahun.

Sedangkan untuk porsche boxster yang harganya mencapai Rp 3,5 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama) = Rp 71.750.000 per tahun.

Untuk ferrari spider yang harganya mencapai Rp 6 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 6 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 123 juta per tahun.

Untuk Lamborghini Gallardo yang harganya mencapai Rp 5,5 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 5,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 112.750.000 per tahun.

Untuk rolls-royce yang harganya mencapai Rp 3,8 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,8 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 77.900.000 per tahun.

Diketahui, tarif pajak kendaraan bisa lebih besar jika statusnya merupakan kepemilikan kedua atau seterusnya. Sebab, masing-masing berdasarkan kepemilikan berbeda-beda tarifnya. 
Sumber : detikFinance
Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar