Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk menyelesaikan penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) sebagai dasar penyusunan Kelas Jabatan untuk acuan penggajian di tahun 2019. Kami mengharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sesegera mungkin menyelesaikan Anjab pada akhir Desember 2017. Hal itu disebabkan penggajian di tahun 2019 harus diusulkan pada pertengahan 2018 mendatang atau semester I, yang telah menggunakan Kelas Jabatan. Apabila Anjab tidak segera diselesaikan otomatis Kelas Jabatan juga tidak jadi, dikhawatirkan tahun 2019 tidak bisa penggajian.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Batang, Suci Larasati saat melakukan Pendampingan Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) pada seluruh ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di ruang Media Center Diskominfo Kabupaten Batang, Sabtu (9/9/2017).
“Kami sudah melakukan Bimtek tetapi karena hasil Anjab tidak dikirim ke Bagian Organisasi akhirnya kami membuat Surat Perintah berdasarkan Surat Perintah Bupati untuk melakukan Pendampingan Penyusunan Anjab ke seluruh OPD. Selain itu juga melakukan Pendampingan Penyusunan ABK untuk menentukan jam kerja ASN dalam 1 tahun minimal harus bekerja 1.300 jam dan tidak boleh kurang,” ucap Suci Larasati.
Dikatakan, jika bekerja kurang dari 1.300 jam bagi ASN akan mengalami sedikit ketersendatan dalam kenaikan pangkat.
“Di tahun 2019 setiap harinya ASN diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah diselesaikan kepada pimpinan dalam bentuk sebuah aplikasi E-Performance melalui smartphone android. Saat ini memang aplikasi tersebut belum dibuat, namun jika Anjab dan ABK sudah jadi insya Allah mudah - mudah aplikasi E-Performance harapannya sudah dibuat tahun 2018,” tegasnya.
Suci menambahkan bahwa aplikasi ini sebetulnya untuk kinerja kita. Jadi kalau seandainya kinerja tidak mencukupi, maka akan secara otomatis menghitung dan berpengaruh pada tunjangan yang diperoleh.
“Jadi tahun 2019 nanti akan dapat dilihat kinerja yang maksimal atau tidak setelah Penyusunan Anjab selesai dibuat,” pungkasnya. (don).
0 komentar:
Posting Komentar