Pucang Gading akan Menjadi Kelurahan Sendiri

Perumnas Pucang Gading yang sebelumnya menjadi satu wilayah dengan Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dalam waktu dekat akan menjadi kelurahan tersendiri.  
Desa yang mempunyai luas 651.963 hektar dan berpenduduk sekitar 50 ribu jiwa tersebut akan dibagi dua yaitu Desa Batursari dan Kelurahan Pucang Gading.
“Kita harus kumpul bersama nanti dengan pak Camat, kita mesti duduk bersama supaya permasalahannya ketemu dan bagaimana pemecahannya,” ucap Bupati Demak HM. Natsir ketika dikonfirmasi saat mengikuti Jalan Sehat Bersama Warga Pucang Gading, Minggu (24/9/2017), yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Demak, Camat Mranggen, Kapolsek Mranggen, Kepala Desa Batursari, dan para tokoh Paguyuban Pucang Gading.
Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menegaskan, berkait dengan pemecahan Desa Batursari prosesnya sudah berjalan dan tinggal menyisakan masalah tentang pembagian aset.
Menurut saya ini Desa Batursari dibagi dua yaitu satu tetap jadi Desa dan satunya Kelurahan, sehingga tidak terlalau membebani terkait dengan aset,” tuturnya.
Bisri berharap masalah pemecahan Desa Batursari menjadi Kelurahan Pucang Gading dan Desa Batursari bisa terealisasi sebelum masa jabatan bupati periode sekarang berakhir, karena memang sudah sangat ditunggu warga.
Sementara itu Kepala Desa Batursari Sutikno menjelaskan, untuk pemecahan Desa Batursari sudah tidak ada masalah. Adapun berkait dengan pembagian wilayah, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah turun, sehingga tinggal menunggu Peraturan Daerah nya dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kendalanya dulu adalah masalah aset desa ini. warga masih nggondeli terkait dengan bengkok dan sebagainya. Makanya ada solusi dibuat desa dan kelurahanKarena kalo desa sama desa kan bengkoknya harus dibagi,” imbuhnya.
Menurut Sutikno, kalo dari warga Pucang Gading sendiri tidak menuntut bengkok, karena dari awal sudah disepakati untuk menjadi desa. Bahkan warga sudah sepakat iuran seribuan untuk membangun kantor kelurahannya.
Kalo pelayanan sehari-hari Alhamdulillah lancer. Cuman pelayanan hingga ke bawah. Jika ada pemecahan informasi dan pelayanannya kan lebih cepat. Karena dengan jumlah penduduk yg sangat besar ini kan permaslahannya juga semakin komplek,” ucap Sutikno.
Sutikno menambahkan, rancangannya sudah jadi semua tinggal menunggu regritasi Perda. Rancangannya sudah jadi semua. Kalo bisa harapan saya tahun 2018 sudah jalan.
Kemarin sudah disepakai, rancangan Undang-Undang nya sudah jelas tinggal penomerannya saja yg belum,” terangnya.
Menurut Sutikno, kalo dari warga Pucanggading sendiri tidak menuntut bengkok, karena dari awal sudah disepakati untuk menjadi desa. Bahkan warga sudah sepakat iuran seribuan untuk membangun kantor kelurahannya.
Kalo pelayanan sehari-hari Alhamdulillah lancer. Cuman pelayanan hingga ke bawah. Jika ada pemecahan informasi dan pelayanannya kan lebih cepat. Karena dengan jumlah penduduk yg sangat besar ini kan permaslahannya juga semakin komplek,” pungkas Sutikno.
Di tempat yang sama, Camat Mranggen , Wiwin Edi Wodo menandaskan,  Desa Batursari adalah desa yang unik, karena desa ini dihuni oleh lebih 37 ribu orang. Itu yang tercatat, kalo dengan yg belum tercatat bisa mencapai 50 ribu orang.
Ini kalo dimekarkan menjadi 2 desa atau kelurahan, pelayanan masyarakat bisa cepat. Demikian juga pak lurah dan perangkatnya bisa lebih fokus melayani masyarakat, karena lokasinya tidak begitu luas. Jadi kami sebagai camat Mranggen siap untuk memfasilitasi pemekaran ini secepatnya. Karena ini semata2 untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tutur Wiwin. (don).


Share on Google Plus

About klikdoni

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar