Dua pengendara sepeda motor Honda Beat berplat nomor H 5343 APE meninggal dunia akibat tertabrak Kereta Api Argo Anggrek Jurusan Pasar Turi (Surabaya)-Gambir (Jakarta) di kawasan Pedurungan, Minggu (1/10/2017). Menurut Manajer Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Edy Kuswoyo, korban diketahui bernama M. Maksum dan Ashadi, keduanya warga Surodadi RT 3/RW 2 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Sementara Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Herman Muldidarmawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah pastikan korban yang tertabrak kereta api di kawasan Pedurungan, Minggu (1/10/), akan segera diberikan dana santunan kepada ahliwarisnya masing-masing sebesar 50 juta rupiah.
“Insya Allah hari Senin (2/10) segera kita bayarkan. Semua proses pengurusan dokumen akan dibantu oleh petugas Jasa Raharja. Jadi ahliwaris tidak perlu mengurus lagi, karena ini sudah menjadi protab Jasa Raharja,” ucap Herman Muldidarmawan, Minggu (1/10). (don).
0 komentar:
Posting Komentar